Mengenal e-KTP Digital, Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
"Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam akun youtubenya, Jumat (7/1/2021).
Penerapan Identitas Digital
Cara menerapkan identitas digital adalah dengan menginstalasi aplikasi ID, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor hp.
Berikutnya, melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah. Lalu verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID.
Menu dalam aplikasi identitas itu adalah data keluarga dan dokumen kependudukan. Serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian Nasional.@mpa/mdk
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!