Mengapa Ferdy Sambo Divonis Mati? Ini 7 Alasannya

ED
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:26 WIB
Bagikan
Mengapa Ferdy Sambo Divonis Mati? Ini 7 Alasannya

Oleh jaksa, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Setelah vonis terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan, Putri Candrawathi akan menyusul divonis hakim hari ini.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama delapan tahun.@mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.