Mengaku Supir Kadispendik Oknum Calo PPDB Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta
Sementara pelaku DA mengaku uang yang dirinya terima dari para korban untuk biaya pengobatan orang tuanya dan kesehariannya.
"Saya pakai sendiri untuk biaya pengobatan orang tua, sisanya untuk hidup sehari-hari," ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Yusuf Masruh menegaskan bahwa oknum Calo PPDB tersebut adalah cleaning servis di Dispendik.
"Bukan sopir saya, sopir saya yo ada disini, itu anak cleaning servis," tuturnya.
Akibat perbuatannya, DA disangkakan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara
@redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!