Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026

Mendikdasmen: Pemerintah Akan Biayai Siswa yang Bersekolah di Swasta Pasca Gagal SPMB

Desi Rossilawati
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
Mendikdasmen: Pemerintah Akan Biayai Siswa yang Bersekolah di Swasta Pasca Gagal SPMB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa siswa yang gagal masuk sekolah negeri melalui SPMB dan memilih untuk bersekolah di sekolah swasta akan mendapat bantuan dari pemerintah daerah. Mu'ti menegaskan bahwa ini bukan kebijakan baru, karena sebelumnya sudah ada peraturan dari Kemendagri yang mengatur pemerintah daerah dapat membantu sekolah swasta. "Ternyata tadi sudah ada peraturan Mendagri yang menyebutkan bahwa sekolah swasta dapat dibantu oleh pemerintah. Jadi ini bukan kebijakan sama sekali baru ternyata dan itu sudah tahun 2023," kata Mu'ti dalam pernyataannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Bantuan ini akan membantu menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, mengingat keterbatasan kursi yang tersedia di sekolah-sekolah tersebut. Mu'ti juga menegaskan bahwa siswa yang bersekolah di sekolah swasta tetap merupakan bagian dari sistem pendidikan Indonesia dan hak pendidikan mereka dijamin oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia," ujar dia. "Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Nah, problemnya adalah daya tampung sekolah negeri ini terbatas," lanjutnya. Sebelumnya, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto menjelaskan bahwa sekolah swasta akan berperan dalam menambah kapasitas kursi sekolah. Pemerintah daerah akan menanggung biaya siswa yang bersekolah di swasta agar mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan. "Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah," kata dia saat ditemui saat sela kegiatan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.