Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026

Mendagri: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Akan Dikaji Sesuai Aturan

Desi Rossilawati
Jumat, 25 April 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Mendagri: Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Akan Dikaji Sesuai Aturan
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menanggapi usulan untuk menjadikan Kota Surakarta atau Solo sebagai daerah istimewa dengan menyatakan bahwa pemerintah membuka ruang untuk masukan masyarakat, namun tetap akan melakukan kajian secara menyeluruh dan sesuai peraturan perundang-undangan. "Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti Daerah Istimewa," ujar Tito di Jakarta, Jumat (24/4/2025). Menurutnya, status sebagai daerah istimewa bukan hanya soal keinginan daerah, tetapi harus memenuhi syarat yang lebih kompleks dibanding pemekaran wilayah biasa. Tito menegaskan, usulan semacam ini harus melalui proses formal, dimulai dari kajian Kemendagri, kemudian dibawa ke DPR RI untuk ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara pemekaran daerah dan penetapan status istimewa, karena keduanya merupakan proses yang berbeda baik dari sisi substansi maupun regulasi. Moratorium terhadap pemekaran daerah yang berlaku sejak 2014 pun masih efektif hingga saat ini. Sementara itu, di parlemen, usulan Daerah Istimewa Surakarta ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Meski berasal dari dapil Solo, ia menilai saat ini usulan tersebut tidak terlalu mendesak untuk dibahas. "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen." katanya. Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa sebelumnya disuarakan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan politikus lokal, dengan dalih kekhususan historis dan kebudayaan kota tersebut. Namun, pemerintah pusat menegaskan akan mengevaluasi usulan tersebut secara objektif dan hati-hati agar tidak menimbulkan preseden hukum di kemudian hari. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.