Mendagri: 5 Desa di Sumatera Hilang Total
Selain penghapusan status wilayah, pemerintah akan melakukan penataan ulang dokumen kependudukan bagi warga pengungsi. Hal ini dilakukan agar status kewarganegaraan mereka tetap tercatat secara akurat di lokasi relokasi yang baru, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
"Termasuk KTP-nya juga harus ditata ulang lagi karena mereka menjadi warga di tempat lain," ungkap Tito.
Saat ini, proses penanganan administratif sedang berjalan di tingkat kabupaten dengan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
"Berprosesnya di tingkat kabupaten, dan saya tugaskan Dirjen Pemdes untuk menangani itu," imbuhnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!