Menaker: Pemerintah Siapkan Aturan Ketat Batasi Outsourcing
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 1 Mei 2026 | 06:30 WIB
"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucapnya.
BACA JUGA
VISI | Penilaian Subjektif dan Objektif
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!