Mayoritas Dukung Royalti Langsung untuk Pencipta Lagu
VISI.NEWS | JAKARTA - Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei opini publik terkait hak cipta dan sistem pengelolaan royalti dalam industri musik Indonesia.
Survei yang dilakukan pada 27 Maret hingga 4 April 2025 ini menggunakan metode Computer Assisted Self Interview (CASI) dan melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI, Ibnu Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa survei ini mencerminkan aspirasi masyarakat akan sistem royalti yang lebih adil dan transparan.
Salah satu temuan utama adalah dukungan besar terhadap model direct licensing, yaitu pembayaran royalti langsung dari pengguna lagu kepada pencipta tanpa melibatkan lembaga perantara.
"Sebanyak 85,3% responden setuju dengan direct licensing karena sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik hak cipta salah satunya pencipta lagu atas hak ekonomi mereka," kata Ibnu Kamis (10/4/2025).
Hasil survei juga menunjukkan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan untuk keperluan komersial.
Selain itu, 63,5% responden berpendapat bahwa penyanyi wajib meminta izin dan membayar royalti langsung kepada pencipta saat membawakan lagu di konser berbayar, bukan hanya melalui lembaga pengelola.
Meski demikian, ada pandangan yang beragam terkait mekanisme ideal. Sebanyak 43,4% responden masih menganggap bahwa pengelolaan royalti melalui satu lembaga tunggal, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetap ideal untuk menjaga keteraturan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!