Mayoritas Developer Rusun Lakukan "Penyelundupan Hukum" dalam Mendirikan PPPSRS
Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap developer berdasarkan peraturan perundang-undangan juga lemah dan abai sehingga merugikan pembeli.
Sudiman mengingatkan, pengelolaan rumah susun yang berkelanjutan dapat diwujudkan dengan turut sertanya pemerintah mengatasi kemelut yang berkepanjangan dan menyadari adanya lingkaran setan di proyek-proyek rumah susun. " Ada skenario yang terencana untuk menggagalkan berdirinya PPPSRS sebagai badan hukum. Skenario itu terjadi sejak undang-undang rumah susun No. 16 diundangkan pertama kali tahun 1985.
Ada praktik tidak menyelesaikan penjualan secara tuntas, sehingga penyerahan sertifikat hak komunal rumah susun tidak pernah terjadi. Hal itu karena PPPSRS masih dikuasai developer," sambungnya. Dia menambahkan, kasus-kasus semacam itu terjadi di banyak tempat sehingga berdampak kepada terkendalanya perpanjangan sertifikat hak komunal ke atas nama PPPSRS.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!