Mayoritas Developer Rusun Lakukan "Penyelundupan Hukum" dalam Mendirikan PPPSRS
VISI.NEWS | SOLO - Substansi hukum rumah susun (Rusun) di Indonesia saat ini belum mencerminkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Akibatnya, terjadi banyak benturan kepentingan di antara stakeholder, yaitu developer, para penghuni rumah susun, pembeli, dan manajemen bangunan yang merugikan konsumen atau penghuni Rusun.
Sudiman Sihotang, dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor, mengungkapkan hasil penelitian itu kepada wartawan, menjelang ujian terbuka promosi doktor bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH-UNS) Solo, Selasa (12/7/2022).
"Saat ini diperlukan pengembangan model badan hukum terhadap rumah susun, untuk memberikan penguatan kedudukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Sehingga, dengan adanya payung hukum tersebut pemilik punya posisi tawar. Hal itu bisa dibuktikan dengan adanya penegasan beberapa fungsi PPPSRS dalam UU Nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun," ungkapnya.
Dosen matakuliah hukum jaminan, hukum perusahaan dan banda tersebut, menjelaskan, dalam pasal 74 ayat (1) undang-undang rumah susun ditentukan bahwa pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban pemilik satuan rumah susun yaitu dengan fasilitasi pengembang atau developer. "Dengan ketentuan tersebut, undang-undang rumah susun meletakkan tanggung jawab pembentukan PPPSRS kepada pengembang atau pemilik satuan rumah susun," tandasnya.
Sudiman yang dalam menyusun disertasi berjudul "Model Pengembangan Pembentukan Badan Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dengan Optimalisasi Hukum untuk Pengelolaan Rumah Susun yang Berkelanjutan", melakukan penelitian terhadap 314 rumah susun di wilayah DKI Jakarta, menemukan sebanyak 132 kawasan rumah susun belum ada PPPSRS-nya.
Menurut dia, mayoritas developer mendirikan PPPSRS dengan "versinya sendiri". Hal itu dia pandang sebagai penyelundupan hukum dengan memasang nama orang lain sebagai pemilik satuan rumah susun.
Dosen FH Universitas Djuanda itu melihat, ada kelemahan mandatori dalam pembentukan PPPSRS, karena dalam penerapan sanksi administratif kepada pemilik satuan rumah susun terjadi konflik kepentingan.
Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap developer berdasarkan peraturan perundang-undangan juga lemah dan abai sehingga merugikan pembeli.
Sudiman mengingatkan, pengelolaan rumah susun yang berkelanjutan dapat diwujudkan dengan turut sertanya pemerintah mengatasi kemelut yang berkepanjangan dan menyadari adanya lingkaran setan di proyek-proyek rumah susun. " Ada skenario yang terencana untuk menggagalkan berdirinya PPPSRS sebagai badan hukum. Skenario itu terjadi sejak undang-undang rumah susun No. 16 diundangkan pertama kali tahun 1985.
Ada praktik tidak menyelesaikan penjualan secara tuntas, sehingga penyerahan sertifikat hak komunal rumah susun tidak pernah terjadi. Hal itu karena PPPSRS masih dikuasai developer," sambungnya. Dia menambahkan, kasus-kasus semacam itu terjadi di banyak tempat sehingga berdampak kepada terkendalanya perpanjangan sertifikat hak komunal ke atas nama PPPSRS.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!