Masa Depan Kebun Binatang Bandung Dikaji Tiga Pemerintahan
VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah membahas masa depan Kebun Binatang Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Pembahasan tersebut mencakup konsep pengelolaan hingga fungsi kawasan kebun binatang ke depan, seiring kebutuhan penataan kota dan pelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/1/2026). Ia menyebutkan, diskusi lintas pemerintahan saat ini masih berlangsung intensif guna mencari arah kebijakan terbaik bagi keberlanjutan kawasan Kebun Binatang Bandung.
Menurut Farhan, ketiga level pemerintahan memiliki kepentingan dan kewenangan masing-masing, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan. “Kami bertiga, pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sedang mendiskusikan masa depan Kebun Binatang ini. Apakah tetap menjadi kebun binatang dengan konsep seperti sekarang, dengan konsep yang berbeda, atau bahkan bukan kebun binatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak karena menyangkut kewenangan lintas sektor. Status kepemilikan aset, pengelolaan kawasan, serta perlindungan satwa menjadi aspek utama yang harus dipertimbangkan secara komprehensif.
Farhan memaparkan bahwa aset Kebun Binatang Bandung merupakan milik Pemerintah Kota Bandung. Sementara itu, pengawasan pengelolaan berada di bawah supervisi Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan satwa dilindungi yang ada di dalamnya merupakan titipan negara yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Saat ini aset masih dijaga dan dikuasai 100 persen oleh pemerintah kota, sementara pengelolaannya disupervisi oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi. Satwa-satwa dilindungi merupakan titipan negara dan makanannya masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” jelas Farhan.
Di tengah proses pembahasan tersebut, Farhan menegaskan bahwa fungsi Kebun Binatang Bandung untuk sementara tidak berubah. Kawasan tersebut tetap beroperasi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat diakses oleh masyarakat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!