MAKI Nilai Pencegahan Yasonna ke LN Bukti KPK Serius Tangani Kasus Harun Masiku

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Desember 2024 | 07:30 WIB
Bagikan
MAKI Nilai Pencegahan Yasonna ke LN Bukti KPK Serius Tangani Kasus Harun Masiku

VISI.NEWS | JAKARTA - KPK mencegah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna Laoly ke luar negeri (LN). Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai pencegahan tersebut bukti KPK serius mengusut kasus dugaan suap Harun Masiku.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mulanya menyampaikan KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap tersangka maupun saksi. Dia yakin Yasonna memahami pencegahan yang dilakukan KPK.

"KPK berwenang melakukan pencegahan terhadap Pak Yasonna Laoly, tidak ada masalah di situ. Bahwa apakah dia saksi mahkota, saksi utama atau saksi cadangan, tidak ada perbedaan di situ. Dan Pak Yasonna sebagai orang yang mengerti hukum apalagi pernah jadi menteri hukum, ya pasti juga beliau paham. Saya yakin Pak Yasonna mematuhi dan menghormati," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

"Apakah nanti berpotensi akan menjadi saksi mahkota atau bahkan dianggap terlibat, ya kita serahkan ke KPK untuk menentukan ini," lanjutnya.

Boyamin menuturkan Yasonna pernah menyampaikan bahwa Harun Masiku berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia. Namun pernyataan itu berbalik dengan Ronny Franky Sompie yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu yang mengatakan Harun sudah berada di Jakarta sejak (7/1/2020).

"Bagaimana peran Pak Yasonna? Nah sebagaimana pemberitaan kan waktu itu ada sengkarut Pak Yasonna mengatakan masih di luar negeri Harun Masiku, tapi kenyataannya sudah balik tanggal 7 Januari, sementara Pak Yasonna ngomongnya tanggal 16 Januari. Kan seakan-akan kan posisi ini menjadi penting. Kenapa Pak Yasonna mengatakan dia masih di luar negeri, padahal sudah pernah masuk ke dalam. Ini kan menjadi penting kesaksian Pak Yasonna penting, bukan saksi mahkota, kesaksiannya peting," ucapnya.

Lebih lanjut Boyamin menilai pencegahan Yasonna ke luar negeri sebagai keseriusan KPK mengusut kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia yakin kasus tersebut bisa sampai ke pengadilan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.