Majelis Wali Amanat UNS Pilih 3 Nama Calon Rektor Periode 2023-2028
VISI.NEWS | SOLO - Proses penjaringan dan pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo periode 2023-2028 yang telah menghasilkan 8 orang bakal calon, pada Kamis (20/10/2022) siang kembali melakukan penyaringan untuk memilih 3 nama dari 8 bakal calon tersebut.
Dalam rapat pleno Majelis Wali Amanat (MWA) yang dilangsungkan secara tertutup dan dipimpin ketua MWA UNS, Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, di gedung Rektorat "Dr. Prakosa", sebanyak 17 orang anggota MWA memilih 3 dari 8 nama bakal calon melalui mekanisme voting.
Ketua MWA Hadi Tjahjanto, dalam keterangan singkat kepada wartawan seusai pemilihan, menyatakan, 3 nama yang terpilih adalah Prof. Dr. Rer Nat Sadjidan (wakil rektor bidang kerjasama, Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (dekan Fakultas Hukum) dan Prof. Dr. Hartono (direktur RS UNS).
Wakil Ketua MWA, Prof. Dr. Hasan Fauzi, menambahkan, dalam proses pemilihan dari 17 anggota MWA yang memberikan suara, tercatat sebanyak 15 suara dinyatakan sah dan 2 suara tidak sah.
"Hasilnya, Prof. Sadjidan mendapat 8 suara di peringkat satu, Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani mendapat 4 suara di peringkat 2 dan Prof. Hartono mendapat 3 suara di peringkat 3," ujar Prof. Hasan.
Proses selanjutnya setelah pemilihan tiga nama calon rektor yang berlangsung sekitar 2 jam, pada 27 Oktober 2022 mendatang ketiga kandidat kuat itu diminta menyampaikan rencana strategi di depan panelis MWA.
Penyampaian rencana strategis tersebut berbeda dengan penyampaian visi misi yang diikuti 8 bakal calon, karena tidak ada diskusi dan tanpa debat.
"Intinya, ketiga calon rektor diminta menyampaikan program dan rencana strategis jika terpilih sebagai rektor," tutur Prof. Hasan menjelaskan.
Tahap berikut setelah ketiga calon rektor menyampaikan rencana strategis, MWA akan kembali menggelar rapat pleno terakhir untuk menentukan satu nama calon rektor terpilih.
Proses pemilihan terakhir ini terdiri dari 2 opsi, yaitu opsi pertama ketiga calon rektor diminta melakukan musyawarah untuk mufakat. Jika opsi pertama gagal mencapai mufakat, anggota MWA akan melakukan pemilihan melalui mekanisme voting.
"Kalau dalam musyawarah sudah ada mufakat memilih satu nama, MWA tidak melakukan voting. Tetapi kalau musyawarah tidak mencapai mufakat, MWA akan menggelar rapat pleno untuk pemilihan melalui mekanisme voting," kata Prof. Hasan yang didampingi sekretaris MWA.
Wakil ketua MWA UNS itu menambahkan, setelah dihasilkan nama calon rektor terpilih pada pemilihan 11 November, akan dilanjutkan pelantikan rektor UNS periode 2023-2028 pada 12 April 2023.
Pelantikan rektor terpilih yang jarak waktunya cukup panjang, katanya, sesuai dengan peraturan Mendikbud Ristek yang menyebutkan, minimal 3 bulan sebelum masa jabatan rektor habis harus sudah ada rektor terpilih.
"Jika ketentuan itu tidak dipenuhi, kementerian akan mengambil alih," sambungnya. @tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!