Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Mahfud MD: Secara Teori Pemakzulan Gibran Mungkin, Prakteknya Sulit

ED
Kamis, 5 Juni 2025 | 05:30 WIB
Bagikan
Mahfud MD: Secara Teori Pemakzulan Gibran Mungkin, Prakteknya Sulit

VISI.NEWS | JAKARTA - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan TNI mengusulkan penggantian dirinya. Usulan ini mendapat dukungan dari tokoh-tokoh besar seperti Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, serta 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Mereka menilai Gibran perlu diganti dengan sosok yang dianggap lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa secara teori, pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden dimungkinkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7A UUD 1945. Namun, ia menekankan bahwa praktiknya sangat sulit dilakukan karena mekanisme yang kompleks dan dukungan politik yang diperlukan.

Mahfud menjelaskan bahwa ada enam alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan, yaitu korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan kondisi tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, seperti sakit permanen.

Proses pemakzulan harus dimulai dengan sidang pleno DPR yang dihadiri oleh minimal dua pertiga anggota. Dari jumlah tersebut, dua pertiga harus menyetujui bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur dalam UUD 1945. Mahfud menilai bahwa dengan koalisi pendukung pemerintah yang kuat di DPR, mencapai angka tersebut sangat sulit.

Setelah DPR menyetujui, proses dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji apakah pelanggaran tersebut benar terjadi. Namun, MK hanya memberikan konfirmasi dan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis pencopotan. Keputusan akhir tetap berada di tangan MPR, yang dapat memilih untuk memberhentikan atau memberikan arahan perbaikan.

Mahfud juga menyoroti bahwa meskipun secara teori alasan pemakzulan dapat ditemukan, secara politik hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi. Ia menyebut bahwa kekuatan politik yang mendukung Gibran dan Presiden Prabowo Subianto di DPR membuat proses pemakzulan sulit untuk direalisasikan.

Isu pemakzulan Gibran ini menjadi bagian dari delapan poin deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang juga mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.

Dengan kompleksitas mekanisme dan dukungan politik yang diperlukan, Mahfud MD menyimpulkan bahwa meskipun pemakzulan secara konstitusional dimungkinkan, secara praktis hal tersebut sulit untuk direalisasikan dalam kondisi politik saat ini.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.