Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026

Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru, Terancam 12 Tahun Penjara

ED
Senin, 5 Agustus 2024 | 07:47 WIB
Bagikan
Mahasiswi Tabrak Ibu Rumah Tangga di Pekanbaru, Terancam 12 Tahun Penjara

VISI.NEWS | PEKANBARU - Sebuah peristiwa tragis terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Marisa Putri dan seorang ibu rumah tangga, Renti (46). Marisa, yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, menabrak Renti yang sedang berjalan kaki, menyebabkan Renti tewas di tempat kejadian.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers yang digelar sore ini minggu (4/8/2024), menyatakan bahwa Marisa Putri terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. "Terhadap pelaku MP alias Marisa, kami jerat dengan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Jeki, didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa.

Kejadian ini mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat. Warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut mengatakan bahwa mobil yang dikendarai Marisa melaju sangat kencang dan tampak hilang kendali sebelum menabrak Renti. “Kami semua kaget dan tidak menyangka kejadian ini bisa terjadi di lingkungan kami,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, keluarga korban masih dalam kondisi shock dan berduka. Suami korban, Sugiarto, mengatakan bahwa istrinya adalah sosok yang baik dan penyayang. “Renti adalah ibu yang luar biasa, kami semua sangat kehilangan,” ucap Sugiarto dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi muda di Pekanbaru. Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama para pengemudi muda, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. “Kita semua harus lebih berhati-hati di jalan raya untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tegas Jeki.

Kini, Marisa Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terhadapnya sedang berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.

@rizalkoswara

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.