Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Terancam 12 Tahun Penjara
VISI.NEWS | JAKARTA - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini menjadi tersangka. SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). SSS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kronologi penangkapan maupun motif belum dijelaskan secara detail.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dikutip dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Berikut fakta-fakta mahasiswi ITB pembuat meme tak senonoh Prabowo-Jokowi jadi tersangka. Terancam 12 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebutkan SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Truno. Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, mengatur tentang kejahatan orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Istana Minta Pelaku Dibina
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!