MA Gandeng PWI Susun Pedoman Pengelolaan Media dan Medsos
Audiensi Mahkamah Agung (MA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Â di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026)./visi.nnews/PWI.
Menurut Agus, tantangan dunia jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan isi pemberitaan, tetapi juga perilaku wartawan di lapangan.
“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujar Agus.
Ia juga menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” katanya.
Audiensi tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan mulai memandang komunikasi publik sebagai bagian penting dalam membangun transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!