MA Anulir Putusan PN Bale Bandung, Mantan Ketua DPRD Jabar Dipidana 10 Tahun Penjara
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara tak bisa lama-lama menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 23 Peneuari 2023 melepaskan Irfan-Endang karena perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Namun, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir vonis bebas Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara.
"Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir websitenya, Jumat (16/6/2023).
Irfan dinyatakan harus menjalani pidana 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsidair 6 bukan kurungan.
Kasus ini bermula saat Irfan bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!