Luka yang Membuka Fakta: Jejak Penyiraman Air Keras ke Aktivis Terkuak dari Tubuh Pelaku
"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," ujarnya.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut. Oditur menyebut tindakan tersebut dilakukan untuk memberi efek jera kepada korban.
"Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek jelekkan TNI," kata oditur.
"Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman terhadap saudara Andrie Yunus menggunakan cairan kimia yang diketahui bahwa cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI," tambahnya.
@ abiel
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!