Libur Nataru, Pelaku Usaha Pariwisata di Sukabumi Diminta Jaga Kewajaran Harga
VISI.NEWS | SUKABUMI - Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengingatkan para pelaku usaha khususnya pedagang makanan dan jajanan di kawasan wisata untuk menerapkan harga yang wajar selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru).
Karena itu, para pelaku usaha diminta memajang daftar harga secara jelas. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah praktik mematok harga tidak wajar atau getok harga dan yang dalam istilah sunda kerap disebut neke.
"Berkaitan dengan jajanan, olahan. Kita berharap warga jangan menerapkan harga seenaknya, atau dalam bahasa gaulnya disebut neke. Sehingga kita akan meminta para pelaku usaha pariwisata untuk memajang, memasang harga yang standar," ujar Ali.
Selain itu, Ali juga mengimbau agar tarif parkir di lokasi wisata tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh memasang tarif parkir di luar aturan, karena hal tersebut berujung pada praktik pungli.
"Selanjutnya berkaitan dengan parkir, parkir juga tarifnya sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan aturan, sesuai peraturan daerah. Jangan sampai menjadi pungli dan itu jadi delik untuk kemudian disoal secara hukum," ujarnya.
Ali menegaskan bahwa praktik mematok harga di luar kewajaran maupun pungutan liar dapat merugikan wisatawan dan menciptakan kesan buruk terhadap objek wisata. Situasi seperti itu berpotensi membuat pengunjung kapok dan enggan kembali berkunjung.
Ali berharap seluruh pelaku usaha turut serta dalam memberikan rasa nyaman terhadap wisatawan selama berkunjung.
Lebih lanjut Ali menyatakan Bupati Sukabumi telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Wisata Aman dan Nyaman pada Libur Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin yang diantaranya terkait seluruh pihak berperan aktif dalam menjaga kebersihan kawasan wisata dan pengelolaan sampah kemudian terkait kewajaran harga, dimana pelaku usaha harus menjaga kewajaran harga atas barang dan jasa, termasuk makanan dan minuman, penginapan, jasa parkir, tiket masuk serta layanan wisata lainnya.
"Kita akan melakukan desiminasi untuk langsung cek spot ke setiap kecamatan menyebarluaskan surat edaran dan sama-sama menjaga agar itu bisa dipatuhi, ditaati dan kita semua bisa mendapatkan dampak yang baik dari momentum libur natal dan tahun baru," pungkasnya. @andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!