Legislator Sorot Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024: Tak Masuk Akal
VISI.NEWS | JAKARTA - Pilkada serentak 2024 juga diwarnai fenomena maraknya kotak kosong yang menang. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota itu mengalami anomali dan tidak masuk akal.
"Jadi adanya fenomena kotak kosong, apalagi kotak kosong yang kemudian menang dalam pemilihan merupakan suatu anomali dan tidak masuk akal (absurd). Menangnya kotak kosong merupakan suatu dinamika sosial politik yang harus dicermati," kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai pasangan calon (paslon) tunggal yang artinya mereka melawan kotak kosong. Beberapa paslon tunggal kalah dengan kotak kosong sehingga menjadi perhatian banyak pihak.
Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang. Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi.
Irawan mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong berpotensi merugikan negara.
"Jika memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut seharusnya telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik," ungkapnya.
"Aspirasi atas kepemimpinan alternatif seharusnya tidak hanya pada saat proses pemberian suara (voting day), namun juga bisa mulai sejak awal di proses pencalonan. Akhirnya potensial juga Negara dirugikan karena harus keluar biaya lagi untuk dilakukan pemilihan ulang," tambahnya.
Irawan menjelaskan bahwa hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!