Legislator PKB Kritik KemenHAM Soal Penangguhan Penahanan Tersangka Persekusi Sukabumi
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 7 Juli 2025 | 07:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mempertanyakan keputusan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) yang menjadi penjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi pelajar Kristen dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Sukabumi.
Menurut Iman, langkah tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menolak segala bentuk intoleransi.
“KemenHAM jadi penjamin tersangka itu dasarnya apa? Saya kira ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengecam segala tindakan intoleransi oleh agama mana pun,” ujar Iman di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Legislator PKB tersebut menilai, jika KemenHAM menempuh langkah penjaminan, maka pemerintah terkesan membiarkan tindakan intoleransi terus terjadi. Ia menegaskan, seharusnya KemenHAM mengecam pelanggaran HAM semacam ini, bukan justru menjamin para pelakunya.
Ia menambahkan, tindakan intoleransi melanggar konstitusi karena setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan KemenHAM siap mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian untuk menangguhkan penahanan tujuh tersangka persekusi dan perusakan rumah singgah di Sukabumi.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini (permintaan penangguhan penahanan) kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian," ujar Thomas di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!