Layanan SIM Keliling di Kota Jakarta Ada di 5 Titik
ED
Editor
Shinta Dewi P
Senin, 8 Juli 2024 | 05:25 WIB
Untuk persyaratan perpanjangan SIM, cukup membawa KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, dan bukti pembayaran PNBP. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan praktis dan mudah. Dengan hadirnya di 5 lokasi strategis, diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan membantu mengurangi kepadatan di kantor Satpas.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!