Layanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini
ED
Editor
Shinta Dewi P
Selasa, 25 Juni 2024 | 05:15 WIB
Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling:
SIM yang masih berlaku.
KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP).
Pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB (khusus perpanjangan SIM A dan C).
Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling yang tersedia. Semoga pelayanan ini membantu warga Kota Bandung dalam mengurus SIM dengan lebih mudah dan efisien.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!