Layanan Pajak Samsat Soreang Ditutup Lebih Awal, Warga Diminta Kembali Esok Hari

Desi Rossilawati
Jumat, 11 April 2025 | 06:39 WIB
Bagikan
Layanan Pajak Samsat Soreang Ditutup Lebih Awal, Warga Diminta Kembali Esok Hari

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Warga mengeluh akibat antrian panjang dan ditutup lebih awal pada program pembebasan pajak di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/4/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Sejumlah warga Kabupaten Bandung mengungkapkan keresahan mereka akibat penutupan layanan pendaftaran perpanjangan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan lebih awal dari jadwal yang diumumkan. Banyak dari mereka yang telah mengantre sejak pagi hari terpaksa pulang tanpa hasil dan harus kembali di lain waktu untuk mengurus kewajiban pajak mereka.

Angga (38) salah satu warga mengungkapkan kekecewaannya bahwa dirinya merasa hal ini sangat merepotkan karena harus bolak-balik dari Garut ke Soreang.

"Saya sudah 3 kali datang pagi-pagi untuk memperpanjang pajak kendaraan, tapi ternyata loket pendaftaran sudah ditutup lebih awal tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini sangat merepotkan karena saya harus bulak balik dari Garut ke Soreang lagi untuk kembali ke sini," kata Angga.

Menanggapi keluhan tersebut, salah satu pekerja Bapenda, menjelaskan bahwa penutupan lebih awal terjadi karena lonjakan wajib pajak yang datang secara bersamaan, sementara kapasitas pelayanan terbatas hanya 500 kuota per setiap harinya.

Sebagai solusi jangka pendek, Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpanjangan pajak secara daring melalui aplikasi resmi Samsat atau layanan e-Samsat yang telah disediakan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pelayanan dan mempermudah proses pembayaran pajak bagi wajib pajak.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengumumkan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Program ini berlaku mulai (20/3/2025) hingga (6/6/2025). Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. @ihda

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.