Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Menuju WBK dan WBBM
VISI.NEWS | BALEENDAH - Lapas Narkotika Kelas II A Bandung kembali memperkuat komitmen dalam pelayanan publik yang berkualitas dengan menjalani proses desk evaluasi penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Willayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Proses evaluasi ini dilakukan oleh tim penilai internal dari Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Kepala Lapas Narkotika II A Bandung, Gumilar Budirahayu mengatakan bahwa pihaknya kemarin Jumat (17/5/2024). Kedatangan Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI yang bertujuan melaksanakan serangkaian kegiatan evaluasi untuk menilai kinerja Lapas Narkotika ini dalam implementasi prinsip-prinsip WBK dan WBBM.
"Diantaranya dari mulai data-data pendukung, kemudian dalam implementasi apakah sesuai antara data dukung dengan implementasi di lapangan, dan apakah betul lapas narkotika ini sudah melaksanakan Zona Integritas (ZI) menuju WBK dan WBBM, dan hasilnya alhamdulillah sesuai dengan ketentuan setap institusi pemerintahan wajib untuk memiliki predikat WBK dan WBBM," kata Gumilar, kepada VISI.NEWS di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Sabtu (18/5/2024).
Ditanya soal syarat apa saja yang bisa memenuhi untuk dapat predikat WBK dan WBBM ini, Gumilar menambahkan bahwa butuh keseriusan dalam mencapainya. Pasalnya, syarat yang harus dipenuhi cukup banyak.
“Syaratnya tentu yang pertama kita harus memenuhi data dukung, yang dimaksud data dukung sangat banyak, sebenarnya mencakup semua area perubahan dalam hal ini adalah 6 area perubahan mulai dari manajemen perubahan, manajemen SDM, kemudian penguatan pengawasan sampai dengan peningkatan pelayanan publik terangkum dalam data dukung yang sudah kita upload di IRB, tetapi yang lebih penting dari pada itu adalah pelaksanaan di lapangan apakah sudah memenuhi kriteria ZI. Mulai dari integritas pegawai, memiliki komitmen bahwa kita itu ranahnya di ZI, Apel dilaksanakan, kerja sesuai dengan jamnya, dan dilarang melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!