Langkah Pemkot Bandung Meningkatkan Pengelolaan Sampah Dengan Zero Food Waste di Kantor DKPP
ED
Editor
Shinta Dewi P
Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung terus meningkatkan pengelolaan sampah dengan fokus pada pentingnya pengelolaan yang dimulai dari sumbernya. Tujuannya adalah mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir dan menciptakan nilai ekonomi dari pengolahan sampah tersebut.
Selain berfokus pada sampah rumah tangga, sampah dari kantor juga menjadi perhatian utama dalam pengelolaan kali ini. Banyak sampah yang dihasilkan dari kantor berasal dari makanan dan kemasan yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.
Untuk itu, Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah mengambil langkah signifikan dengan mendeklarasikan kawasan mereka sebagai zona bebas sampah atau Zero Food Waste.
Deklarasi ini mendapat dukungan dari Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, yang secara simbolis menunjukkan dukungannya dengan menempelkan jari tangannya pada poster deklarasi. Ini adalah bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih hijau dan bersih dari sampah.
Penerapan kawasan bebas sampah di DKPP bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada sampah makanan yang terbuang percuma. Dalam acara tersebut, Koswara menyatakan bahwa ini adalah langkah awal untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, dimulai dari sumbernya.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menjelaskan bahwa komitmen ini bertujuan untuk menciptakan kawasan kantor yang sepenuhnya bebas dari sampah, terutama yang berasal dari makanan.
Pengelolaan sampah di kantor DKPP sendiri sudah lama diterapkan dengan inisiatif pengolahan mandiri, seperti mengubah kotoran hewan menjadi kompos atau maggot. Deklarasi ini semakin memperkuat komitmen DKPP dalam meningkatkan pengolahan sampah organik di lingkungan kerjanya.
Dalam deklarasi ini, terdapat 11 poin penting yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai DKPP dalam menerapkan zero food waste. Beberapa poin utama mencakup aturan untuk makan secukupnya, pelarangan penggunaan kemasan plastik yang tidak ramah lingkungan, serta pemilahan sampah di ruang kerja masing-masing. Selain itu, pegawai DKPP diharapkan untuk membawa tumbler dan wadah makanan sendiri guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Salah satu inovasi menarik yang diterapkan dalam deklarasi ini adalah sanksi berupa denda Rp 5.000 bagi pegawai yang menyisakan makanan. Denda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pegawai agar tidak membuang makanan secara sembarangan. Sisa makanan yang mungkin masih ada juga akan dikelola untuk pengolahan maggot, sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah organik. Sumber : ayobandung
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!