Langgar Aturan Lebaran, 124 Pemilik Truk Disanksi
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 23 Maret 2026 | 18:15 WIB
Meskipun masih ditemukan pelanggar, kebijakan pembatasan angkutan barang tahun ini dinilawi cukup efektif. Volume kendaraan angkutan barang golongan III-V berhasil ditekan sebesar 69,83 persen, turun dari semula 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Pemerintah kembali mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi operasional kendaraan sumbu tiga ke atas, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan demi kepentingan keselamatan publik. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!