Lamhot Sinaga Minta Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah

Desi Rossilawati
Selasa, 4 Februari 2025 | 12:07 WIB
Bagikan
Lamhot Sinaga Minta Kemenperin Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil dan Menengah
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian RI, Senin (3/2/2025). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, ini membahas strategi peningkatan daya saing industri kecil, menengah, dan aneka, serta kebijakan pembangunan SDM industri. Dalam rapat tersebut, Komisi VII menerima pemaparan mengenai program kerja dan rencana strategis tahun 2025 yang disampaikan oleh kedua lembaga. Salah satu fokus utama pembahasan adalah efisiensi anggaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025. Komisi VII DPR RI mendesak Ditjen IKMA dan BPSDMI untuk segera melakukan koordinasi internal di Kementerian Perindustrian terkait program dan anggaran yang telah disesuaikan. "Rencana program dan anggaran tersebut harus dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI setelah dilakukan efisiensi," tegas Lamhot Sinaga. Lebih lanjut, Komisi VII meminta Ditjen IKMA untuk mengambil langkah konkret dalam meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah. "Kami mendorong Ditjen IKMA untuk menyusun regulasi yang memperkuat kemitraan antara IKM dan industri besar, serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya barang ilegal yang dapat merugikan industri nasional," ujar Lamhot. Selain itu, Komisi VII juga menekankan pentingnya pembinaan terhadap pelaku usaha IKM. "Kami meminta Ditjen IKMA untuk menyelenggarakan pelatihan keterampilan, membuka akses pemasaran, dan melakukan berbagai inisiatif lain yang dapat meningkatkan daya saing IKM di dalam negeri maupun global," lanjutnya. Komisi VII juga meminta Direktur Jenderal IKMA dan Kepala BPSDMI untuk menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan pimpinan dan anggota DPR yang belum dijawab secara lengkap dalam rapat ini. "Jawaban tertulis harus diberikan paling lama lima hari kerja sejak hari ini," tambah Lamhot. @givary

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.