Lagi Kang DS Sambangi Disdik, Tegur Soal Honor Guru Ngaji yang Telat
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG — Bupati Bandung HM Dadang Supriatna kembali menyambangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, Selasa (29/4/2025). Jika sebelumnya pria yang biasa disapa Kang DS ini geram melihat suasana di kantor tersebut, maka sekarang ia menanyakan soal pembayaran honor guru ngaji yang terlambat.
Menanggapi komentar warganet melalui akun @baihaqi4108 di Instagram, Dadang pun menanyakan secara langsung ke Disdik, “Bukan, bukan itu. Tentukan naha tanggal hiji atawa tanggal sabaraha? Kan bisa langsung di tf. Sesuai dengan BKAD mun tanggal hiji tanggal hiji rek libur teu libur di tf,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa supporting administrasi untuk pembayaran bisa dibuatkan oleh operator sekolah atau kecamatan untuk mempercepat proses pencairan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @dadangsupriatna, Bupati menulis, “Masih di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.” Ungkapan ini menandakan komitmen dirinya yang terus memantau kinerja jajaran di bidang pendidikan, khususnya dalam penyaluran insentif bagi guru ngaji yang selama ini sering dikeluhkan.
"Banyak sekali aspirasi dan keluhan yang masuk kepada saya, baik melalui media sosial maupun saat saya turun langsung ke lapangan," ungkap Dadang. Ia mengatakan bahwa keluhan itu sebagian besar juga berasal dari para guru ngaji yang mengaku insentif mereka kerap terlambat cair.
Para guru ngaji, menurut Dadang, adalah bagian penting dari pembangunan karakter dan moral generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir memberikan perhatian dan penghargaan yang pantas kepada mereka, salah satunya melalui pembayaran insentif secara tepat waktu dan adil.
“Saya tegaskan, guru ngaji adalah bagian penting dari pembangunan karakter dan akhlak generasi kita. Mereka layak mendapatkan perhatian dan penghargaan yang layak dari pemerintah. Insentif yang seharusnya menjadi hak mereka, tidak boleh diperlakukan seenaknya,” tegasnya.
Dadang pun meminta jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk segera memperbaiki mekanisme pencairan insentif. Ia tak ingin lagi mendengar adanya keterlambatan atau bahkan pengabaian terhadap hak-hak para guru ngaji. Perbaikan sistem, menurutnya, adalah keharusan yang tidak bisa ditunda.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!