Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Label Halal Jadi Sorotan, Kasus Ayam Goreng Widuran Belum Penuhi Unsur Pidana

Desi Rossilawati
Senin, 2 Juni 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
Label Halal Jadi Sorotan, Kasus Ayam Goreng Widuran Belum Penuhi Unsur Pidana
VISI.NEWS | SOLO - Kepolisian Resor Kota Surakarta menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam polemik rumah makan Ayam Goreng Widuran yang viral karena menyajikan makanan nonhalal tanpa informasi yang jelas. Laporan warga yang masuk ke Mapolresta Solo masih diklasifikasikan sebagai informasi masyarakat, bukan laporan tindak pidana. "Dalam hal tersebut, masih dalam kewenangannya sanksi administrasi dari Pemkot Solo ataupun dari pantauan badan pengelola produk halal sehingga secara pidana itu belum sama sekali masuk ke ranah pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025). Polisi menyatakan, labelisasi halal atau nonhalal pada produk makanan dapat ditinjau dari dua aspek hukum, yakni pidana dan administratif. Dalam kasus ini, restoran Ayam Goreng Widuran diketahui belum memiliki sertifikat halal. Prastiyo menjelaskan, mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, pelaku usaha yang belum memenuhi sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, atau denda. Namun, tidak serta-merta masuk ke ranah pidana. "Kalau di Pasal 2, memang semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel (halal). Tapi, dalam UU tersebut juga, tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk melakukan hal ini. Apabila tidak memasang (keterangan nonhalal) dapat dikenakan saksi administrasi," ujarnya. Pemkot Solo sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap rumah makan tersebut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kota terkait pengawasan lanjutan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.