KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak

Desi Rossilawati
Rabu, 27 November 2024 | 09:45 WIB
Bagikan
KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak

VISI.NEWS | SUKABUMI - KPU Kota Sukabumi memusnahkan 2.076 lembar surat suara Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur Jawa Barat serta 6.440 lembar surat suara Pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Sukabumi, Selasa (26/11/2024). Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan yang kelebihan serta rusak.

"Dalam pemusnahan ini ada dua jenis yang kita musnahkan selain yang kelebihan juga surat suara yang berdasarkan hasil sortir lipat atau sorlip ditemukan surat suara rusak atau tidak layak digunakan," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno. Lebih lanjut Imam menyatakan tindakan pemusnahan surat suara ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu diperkuat oleh saran perbaikan (sarper) yang disampaikan oleh Bawaslu dari hasil pengawasan dan monitoring yang dilakukan sepanjang berlangsungnya proses sorlip surat suara. "Sehingga wajib kami untuk melakukan pemusnahan terhadap kelebihan surat suara," ujar Imam.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan kelebihan surat suara terjadi karena hal teknis ketika dipercetakan. "Artinya proses hitung di penyedianya mungkin kurang cermat," kata Imam.

Adapun surat suara yang rusak itu kondisinya kusut, sobek, terdapat noda tinta berupa titik namun tembus hingga ke bagian belakang surat suara.

Pemusnahan surat suara yang dilakukan di Gudang KPU Kota di Jalan Balandongan, Kecamatan Baros, Selasa sore itu disaksikan Bawaslu Kota Sukabumi kemudian kepolisian serta TNI.

Sementara itu, pemusnahan surat suara juga dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukabumi digudang KPU tingkat kabupaten, Selasa pagi. Disaksikan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Sukabumi, kepolisian, dandim serta kejaksaan, surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle menuturkan surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi yang dimusnahkan sebanyak 265 lembar kemudian surat suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar sebanyak 998 lembar.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.