KPU Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

ED
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:43 WIB
Bagikan
KPU Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Syam juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait batas usia calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Menurutnya, pasangan calon harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pada 22 September 2024, sementara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, batas usia adalah 30 tahun.

KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Kami akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus, dan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," ungkap Syam.

Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap persyaratan para calon, sebelum menetapkan daftar pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bandung pada 22 September 2024.

@rizalkoswara

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.