KPU Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024
Selain itu, Syam juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait batas usia calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati. Menurutnya, pasangan calon harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pada 22 September 2024, sementara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, batas usia adalah 30 tahun.
KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. "Kami akan menerima pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus, dan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB," ungkap Syam.
Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap persyaratan para calon, sebelum menetapkan daftar pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bandung pada 22 September 2024.
@rizalkoswara
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!