KPU Jawa Barat Umumkan Penggunaan Sirekap untuk Perhitungan Suara Pilkada 2024
ED
Editor
Shinta Dewi P
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:00 WIB
VISI.NEWS | JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan bahwa mereka akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) untuk menghitung suara dalam Pilkada 2024. Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jabar, menjelaskan bahwa Sirekap merupakan alat yang dirancang untuk mempermudah proses rekapitulasi suara, baik bagi masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Walaupun Sirekap telah digunakan selama Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang sedang diperbaiki, Ahmad menekankan bahwa KPU berfungsi sebagai administrator dalam sistem ini.
Sirekap terdiri dari tiga elemen, yaitu Sirekap Mobile, Sirekap Web, dan Sirekap Offline. Sirekap Mobile digunakan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) melalui perangkat Android. KPPS akan mengambil gambar hasil pemungutan suara, kemudian foto tersebut akan diproses menggunakan aplikasi Sirekap.
Sirekap Web berfungsi untuk rekapitulasi dan membantu KPU dalam menghitung suara, memungkinkan hasil suara ditampilkan secara langsung dan mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya cukup lama.
Ahmad juga menjelaskan bahwa Sirekap Offline dirancang untuk digunakan di area yang tidak memiliki akses Internet, di mana data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi Internet. "Yang terpenting adalah penyediaan akses Internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap," katanya.
Ia menambahkan bahwa pengguna akan mendapatkan akun dengan username dan password untuk mengunggah data. KPU Jabar memastikan bahwa sistem ini aman dan sudah siap untuk digunakan.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Jabar akan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh wilayah Jabar pada tanggal 25-29 Oktober 2024.
Ahmad berharap bahwa dengan adanya Sirekap, transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara akan meningkat, sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini.
KPU bersama Komisi II DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menerapkan Sirekap pada pemilihan kepala daerah tahun 2024. Masyarakat akan dapat mengawasi hasil rekapitulasi suara pilkada melalui situs yang disediakan oleh KPU. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!