KPK Waspadai Pola Baru Korupsi Kepala Daerah, Aliran Dana Kini Lewat Orang Kepercayaan

ED
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:00 WIB
Bagikan
KPK Waspadai Pola Baru Korupsi Kepala Daerah, Aliran Dana Kini Lewat Orang Kepercayaan

VISI.NEWS | BANDUNG -15 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perubahan pola dalam praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Jika sebelumnya penerimaan uang dilakukan secara terang-terangan, kini para pelaku dinilai semakin berhati-hati dengan memanfaatkan perwakilan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pergeseran modus ini membuat proses penegakan hukum menjadi lebih kompleks. Kepala daerah yang terlibat perkara korupsi disebut cenderung menghindari kontak langsung dengan uang haram demi mengurangi risiko tertangkap tangan.

“Modusnya sudah mulai bergeser. Kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, itu sudah menjadi hal yang dihindari oleh para pelaku,” ujar Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, peran perantara kini menjadi kunci dalam banyak kasus korupsi kepala daerah. Pihak yang ditunjuk biasanya berasal dari lingkar terdekat, seperti keluarga, kerabat, atau orang kepercayaan, sehingga hubungan antara penerima uang dan aktor utama tidak tampak di permukaan.

Kondisi tersebut menuntut penyidik bekerja lebih ekstra. KPK harus menelusuri jejak transaksi secara mendalam sekaligus membuktikan adanya relasi kepentingan antara perwakilan penerima dana dan pejabat yang diduga diuntungkan.

“Ini tentu membutuhkan waktu dan kecermatan lebih, karena konstruksi perkaranya dibuat berlapis. Tapi kami tetap akan mengikuti aliran uangnya sampai ke pihak yang menikmati hasilnya,” kata Asep.

Pola baru ini juga disinggung KPK saat menjelaskan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ardito, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, serta beberapa pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima total Rp5,75 miliar, dengan Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Kasus ini dinilai menjadi contoh nyata bagaimana penggunaan perwakilan dimanfaatkan untuk menyamarkan praktik korupsi di level daerah.@fajar

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.