KPK Umumkan 123 Pejabat Kabinet Merah Putih Sudah Laporkan LHKPN
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 123 pejabat di Kabinet Merah Putih, termasuk menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa dari total 124 orang yang wajib melaporkan LHKPN, satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024. Oleh karena itu, batas waktu pelaporannya masih sampai 6 Maret 2025.
"Dari 124, 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
"Sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan," lanjutnya.
Pahala menambahkan bahwa dari 123 pejabat yang telah melapor, 65 di antaranya adalah pejabat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai penyelenggara negara, dan 58 orang lainnya baru pertama kali melapor.
"Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan itu 65 orang masuk kategori reguler dan kita tunggu sampe 31 Maret. Yang 58 ini belum pernah sampaikan sama sekali. 58+1 sebenarnya. Yang satu Tina Talisa, baru dilantik 6 Desember," tuturnya.
LHKPN dari 14 pejabat dari 58 orang yang baru pertama kali melapor sudah dipublikasikan, dan sisanya diperkirakan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.
"Sampai sekarang 14 dari 58 udah ditayangkan, monggo dilihat. Kita pastikan seminggu, 2 minggu akan selesai semua," imbuhnya.
Berikut adalah rinciannya: 52 Menteri dan Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 57 Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, serta 14 Utusan Khusus dan Staf Khusus telah melaporkan LHKPN mereka. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!