KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

Desi Rossilawati
Kamis, 5 Juni 2025 | 18:20 WIB
Bagikan
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada periode 2019–2023. "Harus saya sampaikan bahwa per tanggal 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Delapan tersangka terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), termasuk:
  • Suhartono (SH) – eks Dirjen Binapenta dan PKK
  • Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta periode 2024–2025
  • Wisnu Pramono (WP) – eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2017–2019
  • Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan Izin TKA
  • Gatot Widiartono (GTW) – Kepala Subdit Maritim dan Pertanian
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) – staf Direktorat PPTKA
Menurut Budi, para tersangka memanfaatkan celah dalam proses perizinan RPTKA—mulai dari verifikasi online hingga wawancara—untuk menarik pungutan liar dari agen penyedia TKA. "Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi," jelasnya. Modus ini diyakini berlangsung sistematis dan melibatkan beberapa level jabatan di Kemenaker. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penggeledahan terhadap salah satu kantor Kemenaker dilakukan pada 20 Mei 2025 sebagai bagian dari penyidikan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.