KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap Proyek di Papua
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Kedua tersagka tersebut yakni RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d. 2023.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka RL untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, RL diketahui mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan bisa dimenangkan.
Selanjutnya diduga ada kesepakatan oleh RL yang kemudian diterima LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.
Tersangka RL mendapatkan beberapa proyek di antaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar; proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar; serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 Miliar.
Setelah terpilih mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang kepada LE sejumlah sekitar Rp1 miliar.
Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!