KPK Tegaskan Proses Hukum Eks Kajari HSU Sesuai Prosedur, Praperadilan Bergulir di PN Jaksel
Budi menegaskan KPK tetap berpegang pada prinsip due process of law dan menjunjung asas peradilan yang adil, transparan, serta akuntabel.
“Namun demikian, KPK tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan, termasuk permohonan praperadilan,” ucapnya.
Ia memastikan lembaganya akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan sesuai jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim.
“KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Budi.
Dengan bergulirnya praperadilan ini, publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang telah ditempuh KPK dalam kasus yang menyeret eks Kajari HSU tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!