KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Desi Rossilawati
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB
Bagikan
KPK Tangkap Buron Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa Paulus saat ini berada dalam tahanan di negara tersebut. "Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh, Jumat (24/1/2025). Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi persyaratan ekstradisi agar Paulus segera dibawa ke Indonesia. "KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh. Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK mengungkapkan bahwa Paulus terlibat dalam pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya, untuk memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek tersebut. "Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang. Lebih lanjut, KPK menyebut perusahaan Paulus mendapatkan keuntungan hingga Rp 145,85 miliar dari proyek korupsi e-KTP. Nama Paulus Tannos juga muncul dalam berbagai fakta persidangan, termasuk dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujarnya. Pada 2023, KPK telah mengetahui lokasi keberadaan Paulus, namun penangkapan sempat terkendala karena ia berganti nama dan kewarganegaraan. Kini, langkah ekstradisi diupayakan agar Paulus dapat diadili di Indonesia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.