KPK Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap jual beli jabatan. Suhardiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pantauan di lokasi pada Rabu (1/7/2026), Suhardiman digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 15.43 WIB. Ia juga tampak diborgol saat dibawa petugas.
Selain Suhardiman, KPK turut menahan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Keduanya juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperlihatkan ke publik.
Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman menyampaikan permintaan dukungan doa kepada publik.
"Makasih, mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman.
Sebelumnya, Suhardiman bersama Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari sejak Senin (29/6/2026). Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan intensif di lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan Sekda. Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 10 orang yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut, dengan lima orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!