KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kajari Hulu Sungai Utara

ED
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kajari Hulu Sungai Utara

VISI.NEWS|JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, menjadi salah satu pihak yang diamankan beserta beberapa pejabat dan pihak swasta.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Selain Kajari, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, dan empat orang lain yang sebelumnya diumumkan. Seluruh pihak telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tambah Budi.

OTT ini merupakan tangkapan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK menangkap sejumlah pejabat daerah dan anggota DPRD terkait dugaan suap dan gratifikasi di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera Selatan, Sumut, Sulawesi Tenggara, hingga Jawa Timur dan Lampung.

“Setiap OTT yang dilakukan akan ditindaklanjuti sesuai KUHAP, termasuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam,” jelas Budi.

Sejak awal tahun, KPK telah menangkap pejabat publik mulai dari anggota DPRD, bupati, gubernur, hingga pejabat kementerian dalam berbagai kasus suap proyek, pemerasan, hingga gratifikasi. Kasus OTT di Hulu Sungai Utara menambah panjang daftar upaya pemberantasan korupsi di 2025 yang menandai intensitas pengawasan KPK terhadap pejabat publik.

Dengan penyitaan ratusan juta rupiah, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lembaga negara, termasuk di institusi kejaksaan, demi menjaga integritas pelayanan publik.@fajar

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.