KPK Sita 4 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker

Desi Rossilawati
Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
KPK Sita 4 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi RPTKA di Kemenaker
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu unit sepeda motor usai menggeledah dua rumah yang berlokasi di wilayah Jabodetabek, Rabu (21/5/2025). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh kendaraan hasil sitaan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari barang bukti. "Tim masih melakukan pendalaman terkait kegiatan penggeledahan tersebut," ujarnya pada Kamis (22/5/2025). Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor pusat Kemenaker pada Selasa (20/5/2025) dan turut menyita tiga unit kendaraan roda empat dari lokasi tersebut. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, namun hingga kini belum merilis identitas mereka ke publik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Para pelaku dijerat dengan Pasal 12e terkait pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," terang Asep. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.