KPK Segera Periksa Ridwan Kamil, Tak Ada Perlakuan Khusus
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak memberikan perlakuan khusus dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di PT Bank BJB.
"Semua perkara kan jadi atensi," tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 22 April 2025. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Ridwan Kamil dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan yang dilakukan PT Bank BJB. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp222 miliar. KPK mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan agensi iklan oleh bank milik daerah tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen penting dari rumah pribadi Ridwan Kamil. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pusat Bank BJB di Bandung untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait aliran dana dan proses pengadaan.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Bank BJB serta sejumlah pengendali agensi periklanan. KPK menduga proses penunjukan agensi dilakukan tanpa melalui prosedur yang sah dan transparan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dana sebesar Rp409 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan iklan diduga diselewengkan melalui enam perusahaan agensi. Pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilengkapi dokumen administrasi yang valid, sehingga membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Meskipun belum berstatus tersangka, keterlibatan Ridwan Kamil sebagai saksi dinilai penting untuk mengungkap peran berbagai pihak dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa proses pemanggilan dilakukan demi menggali keterangan yang dibutuhkan dalam upaya mengusut aliran dana yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas dan memiliki rekam jejak politik nasional. Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik apa pun.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!