KPK Sebut Hasto Kristiyanto Usulkan Jabatan untuk Riezky Aprilia agar Mundur dari DPR

Desi Rossilawati
Kamis, 6 Februari 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
KPK Sebut Hasto Kristiyanto Usulkan Jabatan untuk Riezky Aprilia agar Mundur dari DPR
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, diduga menjanjikan jabatan sebagai komisaris BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia jika dia mau menyerahkan kursi DPR RI Dapil 1 Sumatera Selatan kepada Harun Masiku. Hal ini diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK dalam jawabannya terhadap permohonan Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025). Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Hasto mengutus Saeful Bahri, yang pernah terpidana, untuk menemui Riezky di Singapura pada 25 September 2019. "Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih, akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," kata anggota Tim Biro Hukum KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025). Riezky menolak tawaran ini karena tetap ingin menjadi anggota DPR, sehingga menggagalkan rencana pergantian tersebut. "Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," kata anggota Tim Biro Hukum KPK. Namun, Hasto diduga tidak menyerah dan mencoba menggunakan jalur suap untuk memasukkan Harun Masiku ke dalam DPR dengan melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto dikabarkan menyiapkan uang Rp 400 juta untuk Wahyu, namun upaya tersebut gagal setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang menduga keduanya terlibat dalam suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dikenakan dakwaan terkait perintangan penyidikan. Sidang Praperadilan Hasto akan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan tersebut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.