KPK RI Buka Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Masa Jabatan 2024-2029, Ini Syaratnya
VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Muhammad Yusuf Ateh, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi bagi calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan di Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat.
Pengumuman dengan Nomor: 02/PANSEL-KPK/06/2024 ini mengundang seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Berikut ketentuan dan tata cara pendaftaran seleksi:
A. Persyaratan
1. Pimpinan KPK - Warga Negara Indonesia. - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Sehat jasmani dan rohani. - Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. - Berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. - Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. - Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. - Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. - Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. - Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. - Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dewan Pengawas KPK - Warga Negara Indonesia. - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Sehat jasmani dan rohani. - Memiliki integritas moral dan keteladanan. - Berkelakuan baik. - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. - Berusia minimal 55 tahun. - Berpendidikan minimal S1. - Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. - Bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. - Tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas. - Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!