KPK RI Buka Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Masa Jabatan 2024-2029, Ini Syaratnya
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Pimpinan KPK: - Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai). - Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman tersebut. - Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa: 1) Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00. 2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6). 3) Kartu Tanda Penduduk. 4) NPWP. 5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi. 6) Surat pernyataan pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun. 7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah. 8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku. 9) Surat pernyataan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. 10) Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. 11) Surat pernyataan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. 12) Surat pernyataan bersedia mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. 13) Makalah dengan tema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi”.
2. Dewan Pengawas KPK: - Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai). - Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman tersebut. - Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa: 1) Surat lamaran di atas kertas bermeterai Rp10.000,00. 2) Pas foto berwarna terbaru ukuran (4x6). 3) Kartu Tanda Penduduk. 4) NPWP. 5) Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi. 6) Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku. 7) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah. 8) Surat pernyataan bersedia tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 9) Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. 10) Surat pernyataan bersedia tidak menjalankan profesinya selama menjadi Dewan Pengawas. 11) Surat pernyataan bersedia mengumumkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat. 12) Makalah dengan tema “Penguatan Peran Dewan Pengawas KPK dalam Penegakan Etika Pimpinan dan Pegawai KPK”.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!