KPK Periksa Lima Pengusaha Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Bengkulu
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 24 Februari 2025 | 13:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, diduga meminta uang dari beberapa pengusaha tambang untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada 2024. Dugaan ini tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah memeriksa lima pengusaha tambang pada Kamis (20/2/2025) pekan lalu.
"Saksi-saksi ini hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh Saudara RM (Rohidin Mersyah) kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/2/2025).
Kelima pengusaha yang diperiksa adalah Edhie Santosa Rahardji dari PT Ratu Samban Mining, Dedeng Marco Saputra dari PT Selamat Jaya Pratama, Junaidi Leonardo dari PT Jo Mas Citra Selaras dan PT Surya Karya Selaras, Yanto dari PT Ferto Rejang, serta Bebby Hussy, pemilik PT Cereno Energi Selaras dan PT Inti Bara Perdana. Selain itu, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil bernama Alfian Martedy terkait dugaan keterlibatannya dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu atas perintah Rohidin.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu pada 24 November 2024. Selain Rohidin, dua tersangka lainnya yang ditetapkan KPK adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!