KPK Panggil Anak Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Saksi Kasus TPPU

Desi Rossilawati
Kamis, 14 November 2024 | 14:40 WIB
Bagikan
KPK Panggil Anak Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Saksi Kasus TPPU

Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.

Andhi tak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.

Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.