KPK Mengungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Duit Korupsi ke Selingkuhan
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo./visi.news/ist.
Ia menjelaskan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Pelaku pasif, menurutnya, adalah pihak yang menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang diduga berasal dari kejahatan.
"Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tuturnya.
Ibnu menambahkan bahwa dalam konteks penegakan hukum, setiap pihak yang menerima dana dengan indikasi berasal dari tindak pidana dapat dikenai proses hukum, terutama jika terdapat dugaan kuat terkait asal-usul dana tersebut.
"Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan," tambahnya.
KPK menegaskan bahwa praktik pencucian uang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pengusutan TPPU dinilai penting untuk memaksimalkan pemulihan aset negara serta memperluas jangkauan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam meningkatkan kesadaran publik, khususnya di lingkungan peradilan, terkait pentingnya integritas dan pencegahan praktik korupsi serta pencucian uang di Indonesia. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!